Pengendali Data Pribadi
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah ("Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah")
bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi dalam pemrosesan data yang berkaitan dengan Survei Kepuasan
Layanan Informasi Publik pada halaman ini.
Dasar dan tujuan pemrosesan
Pemrosesan Data Pribadi dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas, evaluasi, peningkatan mutu,
dan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data digunakan untuk menerima tanggapan responden, mengukur tingkat kepuasan terhadap pelayanan,
melakukan evaluasi kualitas pelayanan, menyusun bahan perbaikan layanan, serta memenuhi kewajiban
administrasi dan pelaporan yang berlaku.
Jenis dan relevansi Data Pribadi yang diproses
Data yang dapat dikumpulkan melalui survei ini meliputi:
- tanggal pengisian survei;
- nama lengkap;
- alamat e-mail;
- nomor telepon apabila diisi;
- pekerjaan;
- jenis pelayanan yang dinilai;
- pilihan penilaian terhadap parameter pelayanan; dan
- saran atau masukan yang disampaikan oleh responden.
Data identitas dan kontak digunakan sepanjang diperlukan untuk administrasi survei dan tindak lanjut
yang relevan. Data penilaian dan saran digunakan untuk mengukur kualitas layanan dan menyusun
perbaikan pelayanan.
Integrasi formulir survei
Formulir survei pada halaman ini menggunakan integrasi Jotform sebagaimana implementasi sistem yang
digunakan saat ini. Formulir survei baru dimuat pada halaman setelah Anda mencentang pernyataan
bahwa Anda telah membaca dan memahami pemberitahuan ini.
Jangka waktu pemrosesan dan retensi
Data diproses sejak survei dikirimkan dan digunakan selama diperlukan untuk kegiatan evaluasi,
pelaporan, serta peningkatan kualitas pelayanan. Dokumen dan data hasil survei disimpan sesuai
Jadwal Retensi Arsip Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Setelah masa retensi berakhir, data akan dihapus atau dimusnahkan, kecuali terdapat
kewajiban hukum untuk menyimpannya lebih lama.
Akses dan pengamanan
Akses terhadap data dibatasi kepada pegawai, unit kerja, dan/atau pihak yang berwenang sesuai
kebutuhan penyelenggaraan survei dan evaluasi layanan. Langkah teknis dan organisatoris yang wajar
diterapkan untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi.
Hak Subjek Data Pribadi
Subjek Data Pribadi dapat menggunakan haknya sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi, termasuk memperoleh informasi mengenai pemrosesan Data Pribadi,
mengakses dan memperbaiki Data Pribadi yang tidak akurat, serta menggunakan hak lain yang berlaku
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontak
Pertanyaan atau permintaan terkait pemrosesan Data Pribadi dapat disampaikan melalui kanal kontak
resmi Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah yang tersedia pada situs ini.
Perubahan pemberitahuan
Apabila terdapat perubahan mengenai tujuan, jenis Data Pribadi, dasar pemrosesan, jangka waktu
pemrosesan atau penyimpanan, maupun informasi lain dalam pemberitahuan ini, perubahan tersebut akan
diberitahukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.